Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
PPKn · Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

24/08/2021 16:55:32

SMA 12 K-13 revisi 2018

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

33

Perlindungan dan

Penegakan Hukum di

Indonesia

Mulai hari ini, sampai beberapa pertemuan ke depan, Anda akan diajak untuk

mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan bahwa

Anda sudah berhasil menguasai materi pada bab sebelumnya. Keberhasilan

itu ditandai dengan diperolehnya nilai di atas kriteria yang ditetapkan. Oleh

karena itu, sudah sepatutnya Anda bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa

atas keberhasilan ini.

Nah, sebagai langkah awal proses pembelajaran pada bab ini, Anda amati

Gambar 2.1.

Sumber

: www.pasti.co.id

Gambar 2.1

Simbol peradilan

Saat Anda memperhatikan gambar di atas, hal apakah yang ada di pikiran

Anda? Keadilankah? Hukumkah? Atau pengadilan? Ya, ketiga hal tersebut

berkaitan erat dengan gambar tersebut. Gambar tersebut merupakan cermin

proses perlindungan dan penegakan hukum. Kedua hal tersebut sangat penting

Bab

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

34

untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah

negara hukum. Selain itu, perlindungan dan penegakan hukum merupakan

faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.

Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah

bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada

hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka

dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari

keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah,

berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap

positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Pada bab ini, Anda akan diajak untuk mengupas materi yang berkaitan

dengan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Setelah

mempelajari materi pada bab ini, diharapkan Anda mampu mengevaluasi

praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan menampilkan

sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku.

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di

sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma

sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila

setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran

atau sanksi lainnya? Amatilah Gambar 2.2.

Sumber:

www.merdeka.com

Gambar 2.2

Contoh tindakan terhadap pelaku pelanggaran aturan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

35

Gambar 2.2 merupakan dampak dari tidak dipatuhinya hukum. Ketika

hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di

semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau

menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan,

ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang

dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses

perlindungan dan penegakan hukum.

Apa sebenarnya perlindungan

hukum itu? Menurut Andi Hamzah,

perlindungan hukum dimaknai sebagai

daya upaya yang dilakukan secara

sadar oleh setiap orang maupun

lembaga pemerintah dan swasta yang

bertujuan mengusahakan pengamanan,

penguasaan dan pemenuhan kesejah-

teraan hidup sesuai dengan hak-hak

asasi yang ada. Makna tersebut tidak

terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,

yaitu untuk melindungi kepentingan

manusia. Dengan kata lain hukum

memberikan perlindungan kepada

manusia dalam memenuhi berbagai

macam kepentingannya, dengan

syarat manusia juga harus melindungi

kepentingan orang lain.

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya

pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi

perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga

negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan

sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan

dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-

unsur sebagai berikut.

a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

b. Jaminan kepastian hukum.

c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.

d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari

hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari

sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa

Info Kewarganegaraan

Suatu ketentuan hukum

mempunyai tugas sebagai

berikut:

1) Menjamin kepastian hukum

bagi setiap orang di dalam

masyarakat.

2) Menjamin ketertiban,

ketenteraman, kedamaian,

keadilan, kemakmuran,

kebahagiaan dan kebenaran.

3) Menjaga jangan sampai

terjadi perbuatan main hakim

sendiri dalam pergaulan

masyarakat.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

36

di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti

perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap

konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan

kewajiban antara produsen dan konsumen.

Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan

intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual

meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak

atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan

perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang

Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29

Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang

diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap

tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi

agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi

kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan

hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Proses penegakan hukum merupakan

salah satu upaya untuk menjadikan

hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau

lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya

untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang

kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya

dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,

perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang

perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga

akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu

pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman

dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

37

Tugas Mandiri 2.1

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai

landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari

berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar

hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam

tabel di bawah ini.

No.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa yang Anda rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek, tetapi

tidak ditegur oleh guru? Atau, apa yang Anda rasakan apabila orang tua tidak

menegur anaknya yang melakukan kesalahan apalagi kesalahan yang fatal?

Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara

yang baik, Anda akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan

ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila

perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan

dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari

berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum

lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh

warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang

berlaku.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat

mewujudkan hal-hal berikut ini.

a. Tegaknya supremasi hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak

dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.

Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

38

selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum

tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan

baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan

Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga

negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan

kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat

terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap

orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi

dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-

aturan yang berlaku dilaksanakan.

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan

penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum

yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain

sebagai berikut.

a. Hukumnya. Dalam hal ini yang

dimaksud adalah undang-undang

yang dibuat tidak boleh berten-

tangan dengan ideologi negara.

Selain itu, penyusunan undang-

undang dibuat haruslah menurut

ketentuan yang mengatur ke-

wenangan pembuatan undang-

undang sebagaimana diatur

dalam konstitusi negara. Selan-

jutnya, undang-undang haruslah

dibuat sesuai dengan kebutuhan

dan kondisi masyarakat di mana

undang-undang tersebut diber-

lakukan.

b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam

bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya

dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur

dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut

dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga

menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk

semua anggota masyarakat.

Penanaman Kesadaran

Berkonstitusi

Perlindungan dan penegakan

hukum tidak akan terwujud

apabila anggota masyarakat tidak

mempunyai kesadaran hukum.

Anda tentu saja harus mempunyai

kesadaran hukum yang tinggi yang

tercermin dari pengetahuan dan

pemahaman yang luasa terhadap

ketentuan yang berlaku, serta selalu

bersikap dan berperilaku sesuai

dengan hukum yang berlaku.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

39

c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut

berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui

dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku

dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi

kehidupan masyarakat.

d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau

fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,

organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan

sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan

suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan

pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan

mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai

mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap

baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Nah, hal-hal di ataslah yang makin memperkuat keyakinan bahwa proses

perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan

mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.

Tugas Mandiri 2.2

Bacalah berita di bawah ini.

Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten

Direktur Eksekutif

Institute for Strategic and Development

Studies

(ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para

bandar besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati

harus dilaksanakan secara konsisten. “Tindakan para bandar besar

narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang

sebagian besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi

penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada

mereka,” tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.

Aminuddin mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan

Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain

mengemukakan agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba

dilaksanakan secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada

dalam kondisi darurat narkoba.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

40

Ia memprediksi, angka kematian akibat narkoba dari tahun

ke tahun cenderung meningkat, seiring bertambahnya angka

penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena

itu, Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak

menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba. Ini terutama

karena Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba serta

agar hukuman mati menimbulkan efek jera.

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan mau

diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar besar narkoba

yang uangnya memang tidak berseri,” ucap pengamat dan peneliti

masalah-masalah sosial dan politik ini.

Lebih jauh Aminuddin mengimbau, pers Indonesia mesti terus

memberitakan pentingnya pemberantasan narkoba. Hal tersebut

semata-mata untuk penyelamatan generasi muda serta bagi

Indonesia yang lebih baik ke depan.

Dalam hubungan itu, jurnal data BNN 2014 menyebutkan, total

kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena persentase

jumlah penyalah guna narkoba bertambah, dari 1,9 persen

(2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diperkirakan terus

meningkat pada 2015 menjadi 2,8 persen.

Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba

yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu

eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang

telah dieksekusi mati dalam tahap kedua pada 29 April 2015.

Sementara itu, tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba

dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap lima terpidana, yakni

Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi,

Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga

Nigeria, dan Rani Andriani, perempuan asal Cianjur.

BNN juga mencatat, sekitar 50 orang meninggal dunia setiap

hari akibat penyalahgunaan narkoba. Tahun ini saja, pemerintah

berupaya merehabilitasi sekitar 100.000 pengguna narkoba yang

berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

Sumber

:

http://www.sinarharapan.co/news/read/151130054

/

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

41

Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap

pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau

hal-hal sebagai berikut.

1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.

2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai

dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba.

3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak

asasi manusia.

4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman

mati.

Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat

sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran

yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas,

memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba,

dan sebagainya.

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan

lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban

masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya

keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum

khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana

yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani

setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam

negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian

perkara untuk kepentingan penyidikan.

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka

penyidikan.

d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta

memeriksa tanda pengenal diri.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

42

sumber

:www.antarafoto.com

Gambar 2.3

Anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau

saksi.

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan

pemeriksaan perkara.

h. Mengadakan penghentian penyidikan.

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang

berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak

atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka

melakukan tindak pidana.

k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai

negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil

untuk diserahkan kepada penuntut umum.

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu

tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat

sebagai berikut:

1)

tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2)

selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan

tersebut dilakukan;

3)

harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

4)

pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

5)

menghormati hak asasi manusia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

43

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan

kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan

tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang

berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang

dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang

pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar

bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan

dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal

2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik

Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI

Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Republik Indonesia. Berdasarkan undang-

undang tersebut, kejaksaan sebagai salah

satu lembaga penegak hukum dituntut

untuk lebih berperan dalam menegakkan

supremasi hukum, perlindungan kepentingan

umum, penegakan hak asasi manusia,

serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai

lembaga negara yang melaksanakan

kekuasaan negara di bidang penuntutan

harus melaksanakan fungsi, tugas, dan

wewenangnya secara merdeka, terlepas

dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan

pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang

menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan

dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.

a. Di Bidang Pidana

1)

Melakukan penuntutan.

2)

Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap.

3)

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana

bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4)

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan

undang-undang.

5)

Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan

pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang

dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Info Kewarganegaraan

Untuk mengefektifkan

perannya, lembaga kejaksaan

di Indonesia memiliki tiga

tingkatan, yaitu:

1. Kejaksaan Agung di tingkat

pusat yang dipimpin oleh

seorang Jaksa Agung.

2. Kejaksaan Tinggi di tingkat

provinsi yang dipimpin oleh

seorang Kepala Kejaksaan

Tinggi (Kajati).

3. Kejaksaan Negeri yang

berada di tingkat kabupaten/

kota yang dipimpin oleh

seorang Kepala Kejaksaan

Negeri (Kajari).

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

44

Sumber

:www.kompas.com

Gambar 2.4

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di

luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

1)

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

2)

Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

3)

Pengawasan peredaran barang cetakan.

4)

Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat

dan negara.

5)

Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

6)

Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun

2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut,

kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan

peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan

yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan

Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

45

Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan,

dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif

maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh

lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh

undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan

hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum

berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan

berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan

hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka

untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh

dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan

perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan

meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI

Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman, hakim berdasarkan jenis

lembaga peradilannya dapat diklasi

fi

kasikan

menjadi tiga kelompok berikut:

a. Hakim pada Mahkamah Agung yang

disebut dengan Hakim Agung.

b. Hakim pada badan peradilan yang berada

di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam

lingkungan peradilan umum, lingkungan

peradilan agama, lingkungan peradilan

militer, lingkungan peradilan tata usaha

negara, dan hakim pada pengadilan

khusus yang berada dalam lingkungan

peradilan tersebut.

c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi

yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di

sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat

perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada

proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.

Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk

melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Penanaman Kesadaran

Berkonstitusi

Sebagai warga negara

yang baik, Anda harus

mengetahui dan memahami

tugas dan kewenangan dari

setiap lembaga penegak

hukum. Selain itu, Anda juga

harus bisa mengkritisi setiap

peran dari lembaga penegak

hukum. Hal itu merupakan

salah satu bentuk dukungan

terhadap kinerja dari lembaga

penegak hukum.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

46

Sumber

:

www.primaironline.com

Gambar 2.5

Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap warga negara untuk

mencari keadilan.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara

menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak

boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang

diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib

memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam

maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan

konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela,

mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang

diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan

berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk

usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental

mereka di depan hukum.

sumber:

www.hukumonline.com

Gambar 2.6

Para penasihat hukum atau advokat juga merupakan salah satu penegak hukum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

47

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU

ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

a. warga NRI;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor

advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai

integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan

gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak

segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping

itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak

boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya

menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18

Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi

undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.

a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela

perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan

dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-

undangan.

b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela

perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada

kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam

menjalankan tugas

profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan

pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,

baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan

kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan

kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

48

e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk

perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau

pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi

elektronik advokat.

f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara

klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah

sebagai berikut.

a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang

membedakan

perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,

keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh

dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh

undang-undang.

c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan

kepentingan tugas dan martabat profesinya.

d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian

sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi

kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi

advokat selama memangku jabatan.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang

dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya

KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.

a.

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan

tindak pidana korupsi.

b.

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan

tindak pidana korupsi.

c.

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak

pidana korupsi.

d.

Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

49

e.

Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sumber

:.www.indonesiamedia.com

Gambar 2.7

Gedung KPK

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang

sebagai berikut.

1)

Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana

korupsi.

2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak

pidana korupsi.

3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana

korupsi kepada instansi terkait.

4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang

berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.

5)

Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada

asas sebagai berikut.

1) Kepastian hukum

, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan

landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam

setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

2) Keterbukaan

, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat

untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif

tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

50

3) Akuntabilitas

, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan

hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada

masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Kepentingan umum

, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan

umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5) Proporsionalitas

, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara

tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Tugas Kelompok 2.1

Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran

lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat

lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian,

analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.

C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga

perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat

di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi.

Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh

dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa

terjadi pelanggaran hukum?

Pelanggaran hukum disebut juga

perbuatan melawan hukum, yaitu

tindakan seseorang yang tidak sesuai atau

bertentangan dengan aturan-aturan yang

berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran

hukum merupakan pengingkaran terhadap

kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan

oleh peraturan atau hukum yang berlaku,

misalnya kasus pembunuhan merupakan

pengingkaran terhadap kewajiban untuk

menghormati hak hidup orang lain.

Info Kewarganegaraan

Pelanggaran terhadap satu

ketentuan hukum pada

hakikatnya merupakan

pelanggaran terhadap:

1. aturan agama;

2. dasar negara;

3. konstitusi negara; dan

4. norma-norma sosial

lainnya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

51

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;

b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara

ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya

tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh

aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan

dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,

bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

1) mengabaikan perintah orang tua;

2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

3) ibadah tidak tepat waktu;

4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

5) nonton tv sampai larut malam; dan

6) bangun kesiangan.

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

1) menyontek ketika ulangan;

2) datang ke sekolah terlambat;

3) bolos mengikuti pelajaran;

4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan

5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

sumber

: www.kulonprogonews.wordpress.com

Gambar 2.8

Para pelajar yang bolos sekolah ditertibkan oleh aparat penegak hukum

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

52

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

1) mangkir dari tugas ronda malam;

2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;

3) main hakim sendiri;

4) mengonsumsi obat-obat terlarang;

5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;

6) melakukan perjudian; dan

7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

1) tidak memiliki KTP;

2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,

penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain

dan sebagainya;

4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan

6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Tugas Mandiri 2.3

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk

memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman

sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

Kasus 1

Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena

diduga membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39)

diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok

menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung

rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

53

Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang

palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi

menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu

64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257

lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20

ribu dan Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan.

Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan,

HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan

laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang

palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan

mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di

Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.

Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan

kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp

2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan,

dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi

dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.

“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli

menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”

katanya.

Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan

kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja

hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20

ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas

bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong

pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan

satu bulan terakhir. “Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak

uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli

rokok,” ucapnya.

Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan,

pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok

di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya

yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi

yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya

saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,”

kata Kapolsek. (wid)

Sumber

:

http://waspada.net/reports/view/659

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

54

Kasus 2

Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di

Penjaringan

Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat

menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat

naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota

Kepolisian Polsek Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya

di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara,

Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara

mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya.

“Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian

Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario

Seto saat dikon

fi

rmasi, Kamis (24/10/2013). Penangkapan

ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada

petugas R mengatakan ganja 500gram itu dibelinya dari seseorang

di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka mendapatkan

ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.

R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar.

Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R

mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari

ikan selama dua bulan ini. Penangkapan R berawal dari laporan

masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan

menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi

menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas

koran di dalam rumahnya.

Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah

sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan

karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.

Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111

dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan

dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara

minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114

tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/10/24

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

55

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal

sebagai berikut.

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Pernahkah Anda melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan

kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu

merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu

merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas.

Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti

menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?

Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa

seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap

hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-

ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu

dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena

perbuatannya itu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasa

saja.

Hal yang sama bisa juga menimpa Anda. Misalnya, jika para siswa yang

melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, esok

lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan

dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun

kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja

akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati.

Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum,

dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya

.

Sifat dan jenis

sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari

segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

56

Tabel 2.1

Sanksi dan Norma dalam Masyarakat

No.

Norma

Pengertian

Contoh-Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup

yang bersumber

dari Tuhan yang

disampaikan melalui

utusan-utusan-Nya

(Rasul/Nabi) yang

berisi perintah,

larangan atau

anjuran-anjuran

a. beribadah

b. tidak berjudi

c. suka beramal

Tidak langsung,

karena akan

diperoleh setelah

meninggal dunia

(pahala atau

dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman pergaulan

hidup yang

bersumber dari hati

nurani manusia

tentang baik-

buruknya suatu

perbuatan

a. berlaku jujur

b. menghargai

orang lain

Tidak tegas,

karena hanya

diri sendiri

yang merasakan

(merasa

bersalah,

menyesal, malu,

dan sebagainya)

3.

Kesopanan Pedoman hidup yang

timbul dari hasil

pergaulan manusia di

dalam masyarakat

a. menghormati

orang yang

lebih tua

b. tidak berkata

kasar

c. menerima

dengan

tangan kanan

Tidak tegas,

tetapi dapat

diberikan oleh

masyarakat

dalam bentuk

celaan,

cemoohan atau

pengucilan

dalam pergaulan

4.

Hukum

Pedoman hidup yang

dibuat oleh badan

yang berwenang

yang bertujuan

untuk mengatur

manusia dalam

kehidupan berbangsa

dan bernegara

(berisi perintah dan

larangan)

a. harus tertib

b. harus sesuai

prosedur

c. dilarang

mencuri

Tegas dan nyata

serta mengikat

dan memaksa

bagi setiap

orang tanpa

kecuali

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

57

Dalam Tabel 2.1, disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan

nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1) Tegas

berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur

dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai

sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan

bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:

a) hukuman mati; dan

b) hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan

hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan

sekurang-kurangnya 1 tahun).

(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas:

a) pencabutan hak-hak tertentu;

b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan

c) pengumuman keputusan hakim.

2) Nyata

berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar

hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338

KUHP, menyebutkan

“barang siapa sengaja merampas nyawa orang

lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama

lima belas tahun”.

Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan,

Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan,

dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan

masyarakat setempat.

Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah

orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni

sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika

seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam

batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh

kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi

inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang

melakukan pelanggaran terhadap aturan.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

58

Tugas Kelompok 2.2

Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di

wilayah tempat Anda tinggal. Tanyakan hal-hal sebagai berikut.

a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat.

b. Jenis kasus yang ditangani.

c. Penanganan kasus tersebut.

d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.

Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan

kelas.

3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan

memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang

keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin

tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan

berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari

partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan

ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan

konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang

sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang

diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan

tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung

arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang

berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c. tidak menyinggung perasaan orang lain;

d. menciptakan keselarasan;

e. mencerminkan sikap sadar hukum;

f.

mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

59

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita

tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah,

masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda

dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku

yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

1)

Mematuhi perintah orang tua.

2)

Ibadah tepat waktu.

3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak,

adik dan sebagainya.

4)

Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

1)

Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2)

Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.

3)

Tidak menyontek ketika ulangan.

4)

Memperhatikan penjelasan guru.

5)

Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

1) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;

2) Bertugas ronda.

Sumber

: hasprabu.blogspot.com

Gambar 2.9

Kegiatan ronda malam merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

60

Re

fl

eksi

3) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.

4) Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.

5) Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat

seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;

6) Membayar iuran warga.

d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

1)

Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2) Memiliki KTP.

3) Memiliki SIM.

4)

Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.

5) Membayar pajak.

6)

Membayar retribusi parkir.

Setelah Anda mempelajari materi perlindungan dan penegakan hukum,

tentunya Anda makin memahami bahwa sebagai warga negara, Anda harus

mematuhi setiap hukum yang berlaku. Renungkan sikap dan perilaku Anda

dalam kehidupan sehari-hari apakah pernah atau tidak pernah melakukan

pelanggaran hukum, serta berikan alasannya.

No.

Sikap dan Perilaku

Pernah

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Melanggar peraturan sekolah.

2.

Datang terlambat ke sekolah.

3.

Menjiplak karya orang lain dan

mengakui sebagai karya sendiri.

4.

Memberi uang kepada temanmu

agar mau mengerjakan PR.

5.

Tidak berperan serta dalam

penyelesaian tugas kelompok.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

61

No.

Sikap dan Perilaku

Pernah

Tidak

Pernah

Alasan

6.

Membela adikmu ketika berkelahi

dengan temannya, walaupun tahu

adikmu bersalah.

7.

Tidak membayarkan uang SPP

yang telah diberikan orang tuamu.

8.

Mengambil sisa uang belanja

tanpa memberitahu ibumu.

9.

Memalsukan tanda tangan orang

tuamu.

10.

Menyontek ketika ulangan.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

62

1. Kata kunci

Kata kunci yang harus Anda pahami dalam mempelajari materi pada bab

ini adalah

hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, aparat

penegak hukum, dan sanksi hukum.

2. Intisari Materi

a. Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan

kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui

penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga

subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketenteraman,

kepastian, dan sebagainya.

b. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai

dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya

untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat

penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi

hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam

kehidupan masyarakat.

c.

Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan

hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan,

Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat

atau Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

d.

Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh

ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan

tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap

orang tidak terlindungi.

e. Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan

dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan

menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap

hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan.

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

63

Penilaian Diri

1. Sikap Perilaku

Penilaian ini untuk mengukur sejauh mana Anda telah berperilaku sesuai

dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Bacalah daftar

perilaku di bawah ini, kemudian isi kolom kegiatan dengan rutinitas yang biasa

dilakukan selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah dengan memberi

tanda silang (x). Ingat, Anda harus mengisinya sesuai dengan keadaan yang

sebenarnya.

No.

Sikap Perilaku

Selalu

Sering

Kadang-

Kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Dalam kehidupan di

lingkungan keluarga

a. Mematuhi perintah

orang tua.

b. Ibadah tepat waktu.

c. Menghormati anggota

keluarga yang lain

seperti ayah, ibu,

kakak, adik dan

sebagainya.

d. Melaksanakan aturan

yang dibuat dan

disepakati keluarga.

2.

Dalam kehidupan di

lingkungan sekolah

a. Menghormati kepala

sekolah, guru, dan

karyawan lainnya.

b. Memakai pakaian

seragam yang telah

ditentukan.

c. Tidak menyontek

ketika ulangan.

d. Memperhatikan

penjelasan guru.

e. Mengikuti pelajaran

sesuai dengan jadwal

yang berlaku.

f. Tidak kesiangan.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

64

No.

Sikap Perilaku

Selalu

Sering

Kadang-

Kadang

Tidak

Pernah

Alasan

3.

Dalam kehidupan di

lingkungan masyarakat

a. Melaksanakan setiap

norma yang berlaku di

masyarakat.

b. Ikut serta dalam

kegiatan kerja bakti.

c. Menghormati

keberadaan tetangga di

sekitar rumah.

d. Tidak melakukan

perbuatan yang

menyebabkan

kekacauan di

masyarakat seperti

tawuran, judi,

mabuk-mabukan dan

sebagainya.

4.

Dalam kehidupan di

lingkungan bangsa dan

negara

a. Bersikap tertib ketika

berlalu lintas di jalan

raya.

b. Membayar pajak.

c. Menjaga dan

memelihara fasilitas

negara.

d. Membayar retribusi

parkir.

e. Membuang sampah

pada tempatnya.

Apabila jawaban Anda “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom

perilaku-perilaku tersebut di atas, Anda sebaiknya mulai mengubah sikap dan

perilaku Anda agar menjadi lebih baik.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

65

2. Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah Anda pahami, ada juga yang sulit Anda pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman Anda terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda ceklist (

) pada kolom paham sekali, paham

sebagian, dan belum paham.

No.

Sub-materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Hakikat perlindungan dan penegakan

hukum

a. Konsep perlindungan dan

penegakan hukum

b. Pentingnya perlindungan dan

penegakan hukum

2.

Peran lembaga penegak hukum dalam

menjamin keadilan dan kedamaian

a. Peran Kepolisian NRI

b. Peran Kejaksaan Republik

Indonesia

c. Peran hakim sebagai pelaksana

kekuasaan kehakiman

d. Peran advokat dalam penegakan

hukum

e. Peran Komisi Pemberantasan

Korupsi

3.

Dinamika pelanggaran hukum

a. Berbagai kasus pelanggaran

hukum

b. Macam-macam sanksi atas

pelanggaran hukum

c. Partisipasi masyarakat dalam

perlindungan dan penegakan

hukum

Apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sekali mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan Anda, sedangkan

apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sebagian dan belum

paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap,

supaya Anda cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang

atau belum memahaminya

.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

66

Mari Menyelesaikan Masalah

1. Pilihlah oleh kelasmu salah satu masalah di bawah ini.

a. Maraknya tawuran pelajar.

b. Geng motor yang meresahkan masyarakat.

c. Makin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi oleh para pejabat.

2. Bentuklah kelasmu dalam 4 kelompok untuk membahas satu masalah

yang dianggap paling penting oleh kelasmu!

3. Setiap kelompok mengkaji permasalahan tersebut dan membuat laporan

(portofolio) dengan pembagian tugas sebagi berikut.

a. Kelompok I

: Menjelaskan masalah secara tertulis dilengkapi

gambar, foto, karikatur, judul surat kabar dan ilustrasi lain disertai

sumber-sumber informasinya tentang hal-hal berikut.

1) Bagaimana jalannya masalah?

2) Seberapa luas masalah tersebar pada bangsa dan negara?

3) Mengapa masalah harus ditangani pemerintah dan haruskah

seseorang bertanggung jawab memecahkan masalah?

4) Adakah kebijakan tentang masalah tersebut?

5) Adakah perbedaan pendapat, siapa organisasi yang berpihak

pada masalah ini?

6) Pada tingkat atau lembaga pemerintah apa yang bertanggung

jawab tentang masalah ini?

b. Kelompok II

: Merumuskan kebijakan alternatif untuk mengatasi

masalah. Menjelaskan secara tertulis dilengkapi gambar, foto,

karikatur dan ilustrasi lain disertai sumber-sumber informasinya

tentang hal-hal berikut.

1) Kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber

informasi yang dikumpulkan.

Proyek Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

67

2) Kajian terhadap setiap kebijakan alternatif tersebut dengan

menjawab pertanyaan kebijakan apakah yang diusulkan dan apakah

keuntungan dan kerugian kebijakan tersebut.

c. Kelompok III

: Mengusulkan kebijakan publik untuk mengatasi masalah

dilengkapi gambar, foto, karikatur, judul surat kabar, dan ilustrasi lain

disertai sumber-sumber informasinya tentang hal-hal tersebut.

1) Kebijakan yang diyakini akan dapat mengatasi masalah.

2) Keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut.

3) Kebijakan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

4) Tingkat atau lembaga pemerintah mana yang harus bertanggung

jawab menjalankan kebijakan yang diusulkan.

d. Kelompok IV

: Membuat rencana tindakan yang mencakup langkah-

langkah yang dapat diambil agar kebijakan yang diusulkan diterima dan

dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berupa penjelasan tentang hal-hal

tersebut.

1) Bagaimana dapat menumbuhkan dukungan pada individu dan

kelompok dalam masyarakat terhadap rancangan tindakan yang

diusulkan.

2) Mendeskripsikan individu atau kelompok yang berpengaruh dalam

masyarakat yang mungkin hendak mendukung rancangan tindakan

kelas dan bagaimana kalau dapat memperoleh dukungan tersebut.

3) Menggambarkan pula kelompok di masyarakat yang mungkin

menentang rancangan tindakan dan bagaimana Anda dapat

meyakinkan mereka untuk mendukung rencana tindakan.

4) Setiap kelompok menyajikan/mempresentasikan hasilnya di hadapan

dewan juri atau guru yang mewakili sekolah.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

68

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan

hukum tidak dilaksanakan?

3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan

dalam sebuah negara demokrasi?

4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses

penegakan hukum di Indonesia!

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan

terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan

sekolah!